SURABAYA , Surabaya Kota – Nur Yuliatin warga Banyu Urip Kidul dituntut Pidana penjara selama 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Perkara penjual dan peredaran obat-obat tradisional secara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (27/07/2023).

Dalam surat tuntutan JPU Bunari menyebutkan, bahwa terdakwa Nur Yuliatin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.