SURABAYA, Surabaya Kota – Terdakwa Chrisney Yuan Wang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata, terkait perkara pencurian cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/07/2023).

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan terdakwa tidak
terbukti bersalah mencuri cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chrisney Yuan Wang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga.” Kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.IMG 20230404 WA0029 1024x768 1