SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang lanjutan perkara Pengeroyokan dengan terdakwa Yobby Dharma Wisnu dengan agenda saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/07/2023).

Dalam sidang kali ini Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan saksi yakni Sutrisno, pedagang warung kopi dan Siti Khoiriyah.

Sutrisno mengatakan, bahwa saat itu saya lagi bikin kopi, mendengar dan melihat ada yang bertengkar antara cewek dan cowok, si cewek itu menyerang si lelaki kemudian ada dua orang laki-laki lagi. Kemudian datang untuk memisah dan banyak orang yang ikut melerai baik penguna jalan maupun pengunjung warung.20230724 154255 768x405 1

“Saya sempat lihat cewek itu menyerang cowok (Yogi),” kata Sutrisno.

Lanjut Siti mengatakan, bahwa saat itu saya pulang kerja lalu, nongkrong di kafe sekitar jam 22.00 WIB dan sempat melihat kejadian tersebut. Saya sempat melihat baju Yogi sobek dan melihat Yuda dipisah dengan diarahkan ke jalan serta melihat berkelahi dengan dua orang yang melerai (brontak).

Lanjut pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Apakah saksi ini, melihat kalau korban ditendang, dipukuli orang terdakwa dan dua orang lainnya.” Saya tidak melihat pak,” kata saksi.

Jadi kalian cuma tahu setelah kejadian, tanya JPU.” Iya pak,” saut para saksi.

Disingung apa hubungan saksi Siti dengan Korban dan apakah perkara ini dipicu terkait ada uang bayaran yang belum diberikan,” saya pernah bekerja sama dengan korban dan saat pernah menagih. Namun terkait permasalah ini saya tidak tahu,” kelit Siti dihadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Yogi membenarkan keterangan para saksi. ” benar Yang Mulia,” ujar Yogi melalui Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Yobby Dharma Wisnu bersama dua orang yang tidak diketahui identitasnya {Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/08/X/2022/Reskrim tanggal 13 Oktober 2022} pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2022, bertempat di area parkir Pedagang Kaki Lima (PKL) Universitas Negeri Surabaya Kecamatan Wiyung Kota Surabaya dengan sengaja melakukan penganiayaan.

Bahwa awalnya terjadi kesalahpahaman antara Ajeng Kartika yang merupakan istri Terdakwa dan Siti Khoiriyah yang merupakan istri saksi Krisna Arya Dharma Wisnu dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata ketika Ajeng Kartika dan Siti Khoiriyah bekerja bersama dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata, kemudian saksi Krisna Arya Dharma Wisnu mengirim pesan dan mengubungi saksi Yuda Ardi Andriyanata untuk menyelesaikan kesalahpahaman namun justru terjadi perselisihan melalui pesan singkat (DM) instragram dan melalui telephone. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 22.30 WIB saksi Yuda Ardi Andriyanata bersama saksi Tri Rachmawati datang di area parkir Pedagang Kaki Lima (PKL) Universitas Negeri Surabaya Kecamatan Wiyung Kota Surabaya untuk menemui saksi Krisna Arya Dharma Wisnu dan Terdakwa. Sesampainya di area parkir Pedagang Kaki Lima (PKL) Universitas Negeri Surabaya, Terdakwa yang sudah merasa emosi langsung mendatangi mobil saksi Yuda Ardi Andriyanata lalu memukul kaca mobil sebelah kiri yang dikemudikan saksi Yuda Ardi Andriyanata kemudian saksi Yuda Ardi Andriyanata membuka kacanya namun justru Terdakwa menarik baju saksi Tri Rachmawati dan ketika saksi Tri Rachmawati keluar dari mobil, Terdakwa mendorong tubuh saksi Tri Rachmawati.

Bahwa melihat kejadian tersebut, saksi Yuda Ardi Andriyanata keluar dari mobil menghampiri Terdakwa, namun tiba-tiba Terdakwa memukul dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali kearah dada saksi Yuda Ardi Andriyanata, kemudian datang saksi Tri Rachmawati mendekat saksi Yuda Ardi Andriyanata untuk melerai, tetapi saksi Tri Rachmawati terkena pukulan tangan Terdakwa mengenai kepala dan dada sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi Yuda Ardi Andriyanata kembali lalu memukul sebanyak 2 (dua) kali masing-masing kearah bibir dan kepala saksi Yuda Ardi Andriyanata yang akhirnya kejadian tersebut dilerai oleh masyarakat.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Yuda Ardi Andriyanata mengalami luka lecet di bibir atas di dua tempat dengan diameter 1 cm, terlihat bengkak dan kemerahan serta nyeri pada pinggang bagian kiri dengan kesimpulan luka tersebut akibat persentuhan benda tumpul sebagaimana hasil pemeriksaan dan kesimpulan dalam Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Wijaya Nomor: 06/RSW/VER/IX/2022 tanggal 27 September 2022, sedangkan saksi Tri Rachmawati mengalami bengkak di kepala bagian kiri sebesar 2cm, luka lecet di dada sebelah kanan sebanyak 3 tempat, luka lecet di tangan kiri dengan kesimpulan luka tersebut akibat persentuhan benda tumpul sebagaimana hasil pemeriksaan dan kesimpulan dalam Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Wijaya Nomor: 05/RSW/VER/IX/2022 tanggal 27 September 2022.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 170 Ayat (1) KUHP. (Rif)