SURABAYA, Surabaya Kota – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur secara tegas melakukan moratorium koperasi menyusul kisruh sekolah menjual seragam SMA dengan harga mahal. Moratorium ini dilakukan untuk menuntaskan polemik penjualan seragam SMA/SMK di Jatim. Sehingga melalui kebijakan ini tidak ada lagi sekolah yang boleh menjual seragam sekolah melalui koperasi. Keputusan ini diperkuat melalui surat edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa timur Aries Agung Paewai mengatakan, keputusan ini diambil untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim. Dan akan berlaku per Kamis (27/7) untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim. Pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standart satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.

“Jadi tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” kata Kadindik Jatim Aries Agung Paewai usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim, Kamis (27/07/2023).IMG 20230727 WA0085