SURABAYA, Surabaya Kota – Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan oleh Galuh Firmansyah (18) melalui keadilan restoratif. Perkara ini dimediasi di Omah Rembug Adhyaksa pada Kantor Kecamatan Gunung Anyar pada Rabu (26/7) lalu.

Dalam mediasi tersebut, korban pencurian yang diwakili oleh Bagus Gilang Pradana telah memaafkan perbuatan tersangka. Kesepakatan perdamaian tanpa syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya, pihak korban tidak meminta ganti rugi apapun dari tersangka.