PONTIANAK, Surabaya Kota –  Melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia. Hal tersebut diungkapkan dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang dibacakan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, pada puncak Peringatan dan Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (HAN) 2023 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat Pontianak, Minggu (23/7).

Dalam sambutannya, Pujo menegaskan bahwa meskipun ketika anak melakukan pelanggaran hukum dan sebagian di antaranya menjalani masa pidana, hak mereka tidak dapat diabaikan. “Konstitusi negara dengan jelas menyebut bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara tidak hanya mengakui hak, tetapi juga menjamin pemenuhannya,” ujar Pujo.

Hal tersebut diwujudkan dengan beralihnya sistem perlakukan anak dari Lembaga Pemasyarakatan Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), termasuk pemberian Remisi HAN bagi Anak Binaan tahun ini yang diberikan serentak se-Indonesia. Dari 1.091 Anak Binaan seluruh Indonesia yang menerima, 23 di antaranya langsung bebas.