SURABAYA, Surabaya Kota – Terdakwa Liliana Herawati, salah satu pimpinan Pengurus Pembinaan mental karate Kyokushinkai, menjalani sidang lanjutan di pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Darwis SH Mh.

Dalam tuntutannya jaksa, terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa di nilai terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP, memberikan keterangan palsu dalam akte otentik sebagai pimpinan pengurus pembinaan mental karate. Ujar DarwisIMG 20230719 WA00273

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa Benny Ruston mengatakan pada awak media , menyikapi tuntutan jaksa, menilai tuntutan jaksa dinilai tidak benar dan tidak tepat,maka terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya. Ujar Ruston.

keberatan pihaknya, yang mengatakan luar biasa atas tuntutan Jaksa disampaikan kepada wartawan.

“Luar biasa, dalam tuntutan Jaksa berdasarkan fakta persidangan tidak disebutkan fakta persidangan apa saksi siapa tidak disebutkan yang dikutip sebagian saja dan itu pun termasuk ahli bahasa tidak disebutkan antara keterangan ahli bahasa dan perdata itu kontradiktif, bahwa ahli bahasa menyampaikan .
cara pengundurnya dirubah dulu namanya, sedangkan ahli perdata menyampaikan itu sendiri-sendiri,” terang pengacara muda pada poin komentarnya didepan ruang sidang.

Sementara, Komentar Jaksa Darwis saat ditemui wartawan dihalaman PN Surabaya, mengatakan dasar tuntutan karena terdakwa tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit.

“Dasarnya, yang pertama perbuatan terdakwa itu kan mengakibatkan kerugian pada saksi korban dalam hal ini saksi Erick dan perkumpulan, kedua selama pemeriksaan terdakwa itu berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya sehingga mengakibatkan kerugian secara materil dan inmateril,” katanya.

Kejadian ini bermula pada tanggal 16 Januari 2015 lalu , terdakwa bersama Candra Sri Jaya dan Bambang Irianto mendirikan perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai, yang mengelola dana arisan perguruan, dengan anggotanya yang terdiri dari Simpatisan, dan masyarakat umum .(red/Rif)