SURABAYA, Surabaya Kota – Polda Jawa Timur berhasil memulangkan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Thailand.

Mereka merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh empat tersangka yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,M.H didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman, di Gedung Rupatama Mapolda Jatim pada Senin (26/6/23).IMG 20230627 WA0006

Empat tersangka yang sudah diamankan Polda Jatim adalah YS (40) asal Tempurejo, Jember, SK (48) asal Srono, Banyuwangi, FB (41) asal Sukadana, Lampung, dan RT (38) asal Sunggal, Medan.

Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, pengungkapan beberapa kali kasus TPPO ini sebagai bukti keseriusan Polri menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo.

“Ini bukti bahwa kita serius menangani masalah PMI atau TPPO ini sendiri,” tegas Irjen Toni.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, penjualan PMI ini dilakukan dilakukan tersangka dalam rentang waktu Oktober 2022-Juni 2023.

Penangkapan berawal ketika Polisi mendapat informasi dari Sosial Media (Sosmed) adanya 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo setelah jadi korban TPPO.

“Awal mula dari YouTube dan TikTok yang viral dari korban. Mereka meminta bantuan Presiden untuk dipulangkan saat sedang di Myanmar,” ujar Kombes Farman.