polres-sijunjung-amankan-pemuda-miliki-paket-sabu
Surabaya Kota, Sijunjung – Seorang pemuda, warga Jorong Koto Panjang, Nagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung pada Rabu (21/06/2023) malam.polres-sijunjung-amankan-pemuda-miliki-paket-sabu

Pemuda tersebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Lintas Sumatera Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama.

Sementara itu Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuairdi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama yang dihubungi awak media mengatakan benar bahwa anggotanya telah mengaman seorang pemuda yang berinisal EA (26) telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat, yang selama ini dengan adanya peredaran dan perdagangan narkotika jenis sabu.

“Kemudian anggota kami langsung ke daerah tersebut untuk melakukan penyidikan ternyata benar, melihat satu orang laki-laki dewasa yang sedang mengendarai sepeda motor roda dua, dengan ciri-ciri yang telah dikantongi,” ujarnya.polres-sijunjung-amankan-pemuda-miliki-paket-sabu

“Dalam hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah helm KYT warna merah yang didalamnya terdapat satu buah bungkusan berisikan satu buah bungkusan plastik klip berukuran besar warna bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu unit telepon genggam merk Oppo A37 yang berwarna putih dan satu unit kendaraan roda dua jenis Kawasaki KLX warna merah yang digunakan pelaku,” lanjutnya.polres-sijunjung-amankan-pemuda-miliki-paket-sabu

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sijunjung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkokita.dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.@Red.