polres-pasangkayu-amankan-pelaku-pencurian-hewan-ternak
Surabaya Kota, Pasangkayu – Satuan Reskrim Polres Pasangkayu melalui Unit Resmob kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah hukumnya.polres-pasangkayu-amankan-pelaku-pencurian-hewan-ternak

Penangkapan pelaku Penganiayaan, berinisial D (24) beralamat Desa Bambakoro, berdasarkan laporan polisi bernomor :
LP/B/5/V/2023/SPKT/Polres Pasangkayu tertanggal 25 Mei 2023, atas nama pelapor inisial R (24) Desa Bambakoro.

Kasatreskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara menjelaskan, kronologi penangkapan yakni, berdasarkan laporan polisi tersebut Unit Resmob Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait pelaku, kemudian mendapat titik terang keberadaan pelaku yang sedang berada dirumah orang tuanya bertempat di Desa Bambakoro.

Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Baras bergerak mengamankan pelaku, kemudian dilakukan introgasi pelaku mengakui melakukan pencurian bersama Lk Farli dan Lk Agus. kemudian pelaku diamankan dan dilanjutkan pengembangan terhadap pelaku lainnya.polres-pasangkayu-amankan-pelaku-pencurian-hewan-ternak

“Hasil interogasi tim, pelaku mengakui perbuatannya, dan menyebutkan kedua rekannya. Saat kita bawa ke Mapolres untuk di lakukan proses lebih lanjut,” jelas Adrian dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Adapun modus operandinya, sambung Adrian, pelaku melakukan aksinya pada malam hari dari inisiatif rekannya, untuk mencuri hewan ternak Sapi yang bertempat di samping rumah D. kemudian mengambil Sapi tersebut dengan cara ditarik dan dinaikkan diatas mobil avanza untuk dijual. Dan dari hasil penjualan tersangka memperoleh Rp.2 juta, tanpa sepengetahuan dan seizin korban.polres-pasangkayu-amankan-pelaku-pencurian-hewan-ternak

“Pada intinya, masing-masing pelaku melakukannya karena untuk kebutuhan berfoya-foya,” tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu.@Red.