SURABAYA , Surabaya Kota – Kembangkan kasus dugaan korupsi kredit fiktif modal kerja SKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.

“Tim Satgassus Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi atau P3TPK, melakukan penggeledahan dibeberapa tempat di Kota Surabaya guna mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja,” terang Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Kamis (22/6/23).

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby. Sehingga tindak lanjut pun dilakukan penyidik dengan penggeledahan dan mencari dokumen terkait.IMG 20230622 WA0058

Dalam penggeledahan ini, Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan beberapa dokumen. Nantinya dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara.

“Dari kasus dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara kurang lebih senilai 50 miliar rupiah,” jelasnya.

Menurut Mia, dari hasil penyidikan telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yaitu berinisial AK, HAS dan SI. “Penyidik masih terus melakukan perkembangan perihal penyidikan kasus ini. Baik melakukan upaya paksa, penahanan dan penggeledahan,” kata Mia. (Dang)