SITUBONDO, Surabaya Kota -Proses penyidikan kasus memperjualbelikan pupuk subsidi tanpa ijin yang berhasil diungkap Polres Situbondo Polda Jatim memasuki babak baru.

Kamis (15/6/2023) malam pemilik pupuk Subsidi berinisial NT als HS yang sudah ditetapkan tersangka resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo.

Kasus ini berawal saat anggota Polsek Besuki Polres Situbondo menggagalkan penyelundupan pupuk urea bersubsidi sekitar 54 karung.