Surabaya Kota, Surabaya – Pernyataan Daffa Adiwidya Ariski membantah keterlibatannya atas kematian taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya saat dihadirkan sebagai saksi untuk temannya, terdakwa Alpard Jales R. Poyono membuat pengacara terdakwa bernama Ari Mukti angkat bicara.

Dalam kesaksiannya, Daffa  mengucapkan kalimat sepisan ae (red: sekali saja) setelah Jales memukul korban M. Rio Ferdinan Anwar.  Faktanya, menurut Ari Mukti kalimat itu diucapkan sebelum Jales memukul.

“Kalimat sepisan ae pokok kroso (red: sekali saja penting terasa) dalam rekonstruksi diucapkan sebelum pemukulan yang pertama. Tapi, dia bantah dalam persidangan dengan mengatakan hanya sepisan ae setelah pemukulan terjadi,” ujar pengacara Jales, Ari Mukti saa dikonfirmasi usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/6/2023).

Menurut Ari Mukti, Daffa selaku danton junior diduga telah melakukan pembiaran penganiayaan itu terjadi.

“Dia tidak mencegah, padahal sebagai danton dia sudah tahu Rio akan diajak kemana. Seharusnya dicegah. Kalau tidak bawa buku saku seharusnya disuruh kembali ke barak,” kata Ari. Mukti.

Ari Mukti menyesalkan sikap pihak Poltekpel Surabaya yang pasif dalam kasus ini. “Dari pihak kampus tidak ada upaya serius untuk klarifikasi semua pihak. Hanya memutus pengasuh taruna. Ternyata pengasuh hanya pegawai outsourcing,” ucap Ari.

“Selain itu, pengasuh seharusnya tahu akan ada penganiayaan itu. Namun, pengasuh tidak ada upaya untuk mencegah. Seolah-olah terdakwa (Jales) yang punya niat jahat untuk memukul korban. Padahal, niatnya karena disuruh Daffa dengan ucapan sepisan ae pokok kroso,” tambahnya Ari Mukti. @red.