JOMBANG, Surabaya Kota – MFHS alias Mondi (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tak berkutik usai diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

Mondi diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana menjual dua gadis di bawah umur menjadi budak prostitusi.

Dua gadis tersebut yakni, TA (14) dan LL (16), keduanya warga Kediri yang dijual melalui pemesanan secara online dengan lokasi di kamar kos Jombang.IMG 20230614 WA0077

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar TKP.