SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan keterangan palsu dalam akta otentik yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/6) .

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Hadirkan Dua saksi diantaranya Hadi Soesilo dan Kennedy Kawalusan .

Kedua saksi Menerangkan terkait pengunduran diri terdakwa Liliana mengetahui di Medsos .

Tak hanya itu pengakuan kedua saksi terkait biaya yang dipakai Erick Sastrodikoro dkk datang ke Mabes Polri adalah uang milik Perkumpulan, bukan uang milik pribadi .IMG 20230614 WA0045

Tak hanya itu kedua saksi mengakui mengundurkan diri terdakwa dari Medsos ,Keterangan ini disampaikan saat Hadi Susilo dan Kennedy Kawulusan sebagai saksi dari pihak Jaksa atas perkara yang menjerat Liliana Herawati. Selasa (13/6/2023).

Menurut saksi Hadi Susilo menceritakan ikhwal permasalahan Liliana Herawati yang mengundurkan diri dari Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai di media sosial tersebut. Namun di ingkari oleh Liliana Herawati melalui Akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022 yang menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan.

“Yang saya tahu Akta nomer 8 itulah yang Dilaporkan oleh Erick Sastrodikoro di Polrestabes Surabaya memberikan Keterangan palsu. Menghadap (Liliana Herawati) tidak pernah mengundurkan diri. Saya mendapatkan Akta Nomer 8 tersebut dari Erick Sastrodikoro,”
Terkait berdirinya akte nomer 8 saksi tidak tahu , sambungnya.IMG 20230614 WA0046 1