2-pelaku-penipuan-kripto-indodax-diiming-imingi-keuntungan-80
Surabaya Kota, Jakarta – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial L (52) dan B (22) pelaku penipuan kripto INDODAX melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik seolah-olah otentik, melalui PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan.2-pelaku-penipuan-kripto-indodax-diiming-imingi-keuntungan-80

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kedua tersangka tidak saling kenal. Tersangka L berasal dari Sindrap, Sulawesi Selatan dan tersangka B berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Tersangka L menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan,” ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023).

Lanjut Aulia, para calon korban tertarik melakukan investasi, diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau WhatsApp yang dicantumkan pada akun facebook.

“Saat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 085696718938, korban diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan seperti nama, nomor rekening, alamat email, dll. Tersangka L menyatakan bahwa nomor whatsapp tersebut adalah resmi milik Indodax. Korban akan langsung mendapatkan profit dengan hanya menitipkan modal melalui tersangka,” katanya.