Suasana sidang Gugatan PMH antara Nasabah Bank VS Bank Sampoerna cabang Surabaya di ruang Sari 1 PN Surabaya

SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Najoan (penggugat) dengan PT Bank  Sampoerna cabang Surabaya (tergugat) berlanjut. Kali ini sidang yang beragenda keterangan saksi utama dari penggugat dihadirkan di dalam persidangan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (06/06/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, yang berlangsung mendengarkan keterangan saksi utama dari penggugat.