SURABAYA, Surabaya Kota – Hadi Saputro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penusukan adik kandungnya Puji Pangestu.

Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami luka robek di perut atau pinggangnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayu Wulandari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (08/06/2023).