Kalapas Narkotika Cirebon Beri Remisi Pada 9 WBP
Surabaya Kota, Cirebon – Dalam rangka memperingati Hari Waisak tahun 2023, Kalapas Narkotika Cirebon (Kepala Lapas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Cirebon), Teguh Pamuji, secara langsung memberikan Surat Keputusan (SK) remisi kepada sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Minggu (4/6/2023).

Kalapas Narkotika Cirebon Beri Remisi Pada 9 WBPAcara pemberian SK ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-881.PK.05.04 tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kalapas Narkotika Cirebon Beri Remisi Pada 9 WBPDalam penyerahan SK remisi ini, tercantum sembilan nama WBP yang berhak menerima remisi khusus sesuai dengan lampiran dalam SK tersebut. Para narapidana yang beruntung ini memiliki kesempatan untuk mengurangi masa pidana mereka sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif yang telah mereka tunjukkan selama menjalani hukuman.