SURABAYA, Surabaya Kota – Dua tersangka pengedar ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saat mengantar pesanan sabu – sabu.

Kedua pelaku yakni, AS (27) warga Dusun Mandepah Timu, Bangkalan dan SK (22) warga Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan.

Selain menangkap dua pelaku Polisi menyita barang bukti sabu satu paket dengan berat keseluruhan 20,60 gram.