SURABAYA, Surabaya Kota – Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi menjadi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di ruang Candra dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (23/5/2023). Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap sebesar Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Amar dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto. Dalam dakwaannya, Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).

Compress 20230523 112021 1171