Mojokerto Kota, Surabaya Kota –  – Pada saat mudik lebaran 2023, Kementerian Perhubungan akan kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang.

Larangan melintas tersebut dilakukan seiring dengan prediksi tingginya jumlah pemudik pada tahun ini yang mencapai 123,8 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta diantaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa.

Compress 20230410 154210 0007Pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023.