Foto Nota Kesepakatan dalam Rakor

Surabaya, Surabaya Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024 di ruang rapat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur (Bakesbangpol Jatim), Jalan Putat Indah Nomor 1, Surabaya.

Dalam Rakor tersebut disepakati beberapa poin. Salah satunya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan satu (1) bulan sebelum tahapan dimulai.

IMG 20230407 WA0015
Foto Nota Kesepakatan dalam Rakor

Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Miftahur Rozaq, mengungkapkan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, merupakan buah dari hasil koordinasi pihak Pemprov dan KPU Jatim dengan Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Terkait dengan pendanaan Pilgub Jatim Tahun 2024, nantinya belanja hibah kegiatan Pemilihan Tahun 2024 akan dituangkan dalam NPHD. Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan paling lambat satu (1) bulan sebelum tahapan Pemilihan Tahun 2024 dimulai,” terang Miftahur Rozaq, Kamis (06/04/23).

Kesepakatan terkait dengan waktu penandatanganan NPHD, selanjutnya dituangkan di dalam Berita Acara Rakor Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

“Di dalam Berita Acara tersebut juga menyepakati jika pencairan tahap pertama di tahun 2023 sebesar 40% dari nilai NPHD. Paling lambat empat belas (14) hari kerja setelah NPHD ditandatangani. Berikutnya, untuk pencairan tahap kedua di tahun 2024 sebesar 60% dari nilai NPHD. Paling lambat lima (5) bulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ungkap Rozaq.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan penyediaan anggaran Pilgub Jatim atau Pemilihan Tahun 2024 nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemprov Jatim.

Selain KPU Jatim, Rakor juga diikuti Bakesbangpol, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (Dang)