Surabaya, Surabaya Kota  – Adi Prayitno alias Broto Spesialis pencuri handphone bersama Fian (DPO) divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan Pidana penjara selama 11 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (05/04/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan Pidana penjara selama 11 bulan.

”Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 11 bulan,” kata Hakim Slamet Suripto di ruang Garuda 2 di PN Surabaya.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU menyatakan menerima, Kami terima Yang Mulia,” Saut JPU Dilla.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Adi Prayitno alias Broto bersama dengan Fian masih buron, hari Sabtu 03 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB mendatangi Kantor Syahbar Tanjung Perak yang beralamatkan Jl.Kalimas Baru No.194 Kota Surabaya.

Kemudian Fian yang bertugas sebagai mengawasi situasi sekitar dan kondisi sekitar sedang sepi terdakwa langsung masuk ke dalam kantor tersebut dengan kondisi pintu tertutup yang tidak terkunci sehingga mempermudah terdakwa masuk ke dalam kantor hingga sampai pada bagian kamar dengan kondisi saksi Raden Mahmud Asari sedang tertidur, selanjutnya terdakwa langsung mengambil satu unit handphone merk Oppo A53 warna hitam dan sebuah dompet warna hitam yang berikan uang sebesar Rp.600 ribu, STNK motor Honda Vario, SIM A dan SIM C, dan satu lembar kartu BPJS yang berada disebelah kanan tempat tidurnya.Bahwa adapun hasil pencurian tersebut terdakwa bersama Fian dibagi, untuk Fian Rp.200 ribu dan sisanya untuk terdakwa. Sementara uang hasil penjualan handphone sebesar Rp.1.050.000 digunakan untuk pesta miras.Kemudian, Rabu 06 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor angin hingga sesampainya di Puskesmas Perak Timur yang beralamatkan Jl.Perak Barat Surabaya dengan kondisi sekitar sedang sepi terdakwa berhenti dan langsung masuk pintu depan puskesmas hingga sampai pada bagian ruangan tempat tidur pekerja proyek, selanjutnya terdakwa langsung mengambil satu unit handphone merk merk Vivo 1819 warna merah milik saksi Adji Pamungkas dan satu unit handphone handphone merk Redmi Note 5A warna putih milik saksi Sunardi, namun pada saat terdakwa hendak bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut perbuatan terdakwa diketahui, sehingga diteriaki “Maling..”

Kemudian terdakwa diamankan lalu diserahkan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses hukum  lebih lanjut.

Atas perbuatannya JPU, mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama satu tahun. (Rif)