Surabaya, Surabaya Kota – Robert Julius Salim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan perkara (Markus), dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Harijana dan Hendri.

Compress 20230404 033750 0983Harijana mengatakan, bahwa berawal ada surat Akta Wasiat No. 67 yang telah diedarkan oleh King Finder Wong di beberapa Bank tempat penyimpanan aset berharga milik alm Aprilia Okadjaja. Kemudian kita hubungi keluarga yang di Amerika, kalua King Finder Wong bukan merupakan ahli waris hanya tabib akupuntur. Kemudian saya dikenalkan sama ibu terdakwa yang merupakan seorang Notaris dan sempat bertemu dengan keduanya (ibunya terdakwa dan terdakwa).

“Dari pertemuan tersebut Robert (Terdakwa) bisa mengurus dan mengamankan aset-aset milik Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa mulai meminta uang dengan total sekitar 1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio atas perintah terdakwa,” kata Harjiana di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Masih kata Harijana, bahwa saat itu Robert juga menyarankan untuk melaporkan King Finder Wong ke Polda Jatim dan pengurusan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW). Awalnya Robert minta Rp 1 Miliar, namun saya tidak punya uang, kemudian disepakati Rp.500 juta untuk pelaporan King di Polda Jatim dan Robert minta tambahan lagi sebesar Rp.300 juta. Namun ternyata laporan Polisi tidak ada dan saya juga tidak pernah diperiksa di Polda Jatim. Terkait pembatalan SKW, terdakwa minta uang sejumlah Rp.200 juta.