Foto Susana Sidang di ruang Titra 1 PN Surabaya

Surabaya, Surabaya Kota – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (20/03/2023).

Dalam sidang kali ini Tergugat menghadirkan saksi yakni, Ketua RT Erlina RT03, RW 08. Simpang Darmo Permai Selatan mengatakan, bahwa mengenal baik dengan keluarga Saripin, sekitar 1987, Saripin datang bersama istrinya yakni Sulistyawati dengan seorang anak perempuan di Darmo Permai Selatan dan setahu saya mereka (Saripin dan Sulistyawati) sudah menikah, karana sempat melihat Bu Sulis mengandung anak ke 2 disana.