Sindikat Post, Surabaya – Sidang dugaan pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Luekito dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (12/12/2022).
Ada 3 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang tersebut, yakni Raymond Benyamin (teman pelapor), Oyong Abdilah (anggota Polri), serta Sukoco (pencuci ac).
Oyong anggota Polri yang bertugas sehari hari sebagai penyidik Polrestabes Surabaya yang merupakan teman dari korban, menerangkan dirinya datang ke showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya Surabaya.
“Saya ditelpon Shirley, karena saya tidak ada kendaraan lalu saya telpon Raymond, saya naik ojek, ketika sampai di showroom, saya hanya melihat tangan kanan di sela-sela jarinya luka dan dileher juga,” kata saksi Oyong menjawab pertanyaan hakim ketua Dr.Sutarno didampingi hakim Mangapul Sitio dan hakim Sudar.
Selanjutnya, Jaksa Suparlan menanyakan kepada saksi soal luka yang dialami Shirley, yang kemudian dijawab Oyong tidak mengetahui penyebabnya.
“Untuk penyebabnya saya tidak tahu, saya menanyakan kepada Shirly waktu itu dicengkeram sama Terry karena Shirly memvideokan takut viral,” ujar Oyong.
Usia JPU bertanya, dilanjutkan pertanyaan dari pengacara Rolland E Potu dan pengacara Mariono Simanjuntak selaku tim penasehat hukum terdakwa Terry dan 2 karyawan yakni, Tri Tulistiyani Binti Soemadi, dan Joko Rianto.
“Tadi saksi sudah menerangkan kalau ke TKP karena ditelpon Shirley. Apakah sebelum kejadian peristiwa itu Shirley ada menghubungi saksi ?. Mana lebih dulu saudara datang ke TKP atau koordinasi ke polsek Gubeng ?,” tanya Rolland. “Sama-sama,” jawab Oyong.
Ketika saksi kedua Raymond Benyamin dihadirkan secara terpisah, atas permintaan penasehat hukum terdakwa, Raymond yang belum mulai diajukan pertanyaan baik oleh hakim maupun Jaksa dan pengacara, saksi kedua tersebut langsung menyampaikan keberatannya, dan bermaksud mencabut isi keterangan dirinya semua di BAP penyidik Polsek Gubeng.
“Saya mau cabut BAP saya yang mulia, karena saya tidak melihat apa-apa pak hakim, saya tidak melihat kejadian,” tandas saksi Raymond Benyamin yang langsung disanggah jaksa Suparlan. “Diajukan pertanyaan saja belum,” ujar Suparlan.
“Saya tegaskan, saksi saat memberikan keterangan di BAP emang ada keterangan diintimidasi ?. Siapa yang mengintimidasi saksi memberikan keterangan berbeda siapa orangnya,” tanya Rolland.
“Shirley,” bebernya singkat menjelaskan kalau pelapor yang menyuruh untuk memberikan keterangan.
Terpisah, usai sidang berlangsung digelar yang masih didepan ruang Garuda 1, Pengacara Rolland memberikan komentarnya didepan sejumlah awak media soal dua saksi yang mencabut isi BAP.
“Sebagaimana tadi ya, dipersidangan hari ini harusnya saksi a charge saksi yang dihadirkan penuntut umum, tetapi ada dua saksi tadi yang namanya mereka masuk dalam dakwaan, tetapi keduanya ingin mencabut keterangan BAP karena tidak sesuai fakta,” imbuhnya serasa berharap putusan hakim untuk keadilan bagi kliennya.
Sebagaimana diketahui, Terry dan 2 karyawannya yang dilaporkan Shirley ke Polsek Gubeng, bermula pada hari sabtu, tanggal 19 Februari 2022, Lauw Shirley bertemu dengan terdakwa Terry didalam showroom Manna Mobil, untuk menyelesaikan transaksi Mobil Porsche milik Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.
Ketika itu Shirley datang membawa BPKB ke Showroom, selanjutnya, Shirley menyuruh kepada Terry agar ditransferkan ke rekening milik Shirley. Namun karena apa yang diinginkan pelapor tidak dapat dipenuhi Terry.
Terry sudah menyampaikan kepada Shirley untuk menunggu Ajub, karena Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Shirley, sehingga terjadi perdebatan antara terdakwa dengan Shirley yang posisi duduknya di kursi yang berada dalam showroom.
Kemudian Terry berusaha untuk mengusir Shirley. setelah itu Shirley membalikkan badan berhadapan dengan terdakwa Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone, terdakwa berusaha untuk merebut handphonenya, Terry meminta bantuan kepada Tri Tulistiyani dan Joko dengan bersamaan, posisi bahu kiri dan leher Shirley dipegang oleh terdakwa.
Kasus terpisah, Dikabarkan bahwa atas peristiwa ini, Ajub yang mengaku pemilik mobil Porsche tersebut, yang namanya disebut-sebut saat kejadian juga telah melaporkan Shirley dkk ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi : LP/B/256.01/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan tuduhan pasal penggelapan mobil. @red.