Sindikat Post, Surabaya – Sidang dugaan pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Luekito dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (12/12/2022).

Ada 3 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang tersebut, yakni Raymond Benyamin (teman pelapor), Oyong Abdilah (anggota Polri), serta Sukoco (pencuci ac).

Sidang Pengeroyokan Terhadap Lauw Shirley, Saksi Cabut BAP Polisi

Oyong anggota Polri yang bertugas sehari hari sebagai penyidik Polrestabes Surabaya yang merupakan teman dari korban, menerangkan dirinya datang ke showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya Surabaya.

“Saya ditelpon Shirley, karena saya tidak ada kendaraan lalu saya telpon Raymond, saya naik ojek, ketika sampai di showroom, saya hanya melihat tangan kanan di sela-sela jarinya luka dan dileher juga,” kata saksi Oyong menjawab pertanyaan hakim ketua Dr.Sutarno didampingi hakim Mangapul Sitio dan hakim Sudar.

Sidang Pengeroyokan Terhadap Lauw Shirley, Saksi Cabut BAP Polisi