Sindikat Post, Tangerang – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan finalisasi penyusunan KMA tersebut.
Penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Standar Prosedur Operasional ( SPO ) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan sudah hampir selesai.

finalisasi-penyusunan-kma-dalam-spo-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksualMenurut Waryono, pihaknya telah menjaring masukan, pertimbangan, dan pemikiran dari para ahli. Setelah itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi langkah teknis operasional untuk memberikan pencegahan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya di lingkungan satuan pendidikan agama.

KMA tentang SPO ini merupakan amar dari Peraturan Menteri Agaam (PMA) No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan. Dikatakan Waryono, sejak terbitnya PMA 73/2022, pihaknya bergerak cepat untuk segera menerbitkan regulasi turunannya.

“Kita bisa menyusun regulasi ini dengan cepat, masalah berikutnya bagaimana implementasi regulasi tersebut di lapangan. Kita semua harus berkomitmen untuk berjuang agar tidak ada kekerasan pada siapa pun dan di mana pun,” ujar Waryono yang juga Guru Besar UIN Yogyakarta saat memberikan sambutan pada Workshop Penguatan dan Pengembangan Regulasi Pendidikan Al Quran di Tangerang, Banten, Selasa (29/11/2022).