Sindikat Post, Jakarta – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka meninggalnya ratusan suporter saat usai menonton pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu. Kamis (6/10/2022) malam.
Berikut 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Pertama, Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL, bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi, tapi persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
Kedua, ketua panitia pelaksana (Panpel) inisial AH. Ketiga, security officer inisial SS. Keempat, Kabagops Polres Malang Wahyu Ss. Kelima, anggota Brimob Polda Jatim inisial H. Keenam, Kasat Samapta Polres Malang inisial TSA.
“Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.
Kapolri menerangkan, para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. @red.