Surabaya Kota, Jombang – Perhutani KPH Jombang dan Kejari Jombang menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) penanganan permasalahan di bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Jombang. Rabu (14/9/2022) pagi.

teken-mou-perhutani-kph-jombang-dan-kejari-jombang-dalam-bidang-hukum-perdataPenandatangan MoU dilaksanakan di wisata “Selo Ageng” Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, di saksikan Forkompimcam Wonosalam, Kades Wonosalam, LMDH Wonosalam Asri.

ADM Perhutani KPH Jombang, Muklisin, S.Hut., menyampaikan bahwa berbagai langkah akan terus dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Nomor 72 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan Hutan Negara yang berada di Jawa, berdasarkan SK nomor 73/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.