Sindikat Post, Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin booster (lanjutan) dengan status halal. Diketahui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi booster.Vaksin Booster

“Kewajiban penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua undang-undang,” kata Yahya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI bersama jajaran Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Vaksin Booster