Surabaya Kota, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menilai, instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo seharusnya menjadi pelecut bagi para menterinya dan DPR agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Terlebih, banyaknya rentetan kasus kekerasan seksual yang terjadi beberapa waktu terakhir.
“Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini hendaknya menggugah legislator untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut guna melindungi para korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak,” kata Farhan dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria.