Presiden RI
Surabaya Kota, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memberikan arahan kepada jajarannya untuk memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini untuk mencegah masuknya varian COVID-19 dari luar negeri, terutama varian Omicron yang saat ini tengah merebak secara global.

Menindaklanjuti arahan Kepala Negara tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat peluncuran, di Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (06/01/2022).