kemnaker-dampingi-59-calon-cpmi
Surabaya Kota, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa) mendampingi 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural untuk membuat laporan atas penguasaan paspor yang diambil sponsor (ZB) dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta.
kemnaker-dampingi-59-calon-cpmi

Bersama Koordinator Pelatihan Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat, FX. Watratan;  Subkoordinator Rizky Nasution; Subkoordinator Kordinasi dan Fasilitasi Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Gian Almiarji; dan Subkoordinator Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat, Rihat Purba, laporan diterima oleh SPKT dengan Nomor laporan bernomor : STTLP/B/42/1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya

Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, mengatakan pelaporan ini sebagai langkah koordinasi Pengawas Ketenagakerjaan dengan institusi Polri mengingat proses penempatan para CPMI tersebut dilakukan oleh pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memperoleh izin dari pemerintah.