dandim tangkap pengedar ganja

Surabaya Kota, Papua – Tim gabungan TNI-Polri dari Koramil 1702-02/Asologaima dan Polsek Asologaima menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di Kampung Waima Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (15/12).

Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf Arif B. Situmeang tangkap dua pengedar ganja yang ditangkap yaitu MKW (45) dan VT (25) yang merupakan pasangan suami istri.

Dandim menyatakan, penangkapan kedua pengedar tersebut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Distrik Piramid. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian anggota gabungan TNI-Polri melaksanakan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa 30 paket ganja siap edar dalam kemasan kecil, 1 kantong ganja dalam plastik besar dan satu batang pohon bibit ganja.