dittipidnarkoba cuci uang capai rp338 m
Surabaya Kota, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika hingga peredaran obat ilegal. Fulus miliaran rupiah dan aset para tersangka disita.
“Uang dan aset jika dijumlahkan mencapai
Rp338 miliar, ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Bareskrim Sita Duit Rp338 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkotika dan Obat Ilegal

Menurut Rusdi, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang terorganisir. Permasalahannya sudah menjadi momok di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

“Polri terus berupaya secara optimal juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam rangka memberantas tindak pidana narkoba,” ujar jenderal bintang satu itu.

Dittipidnarkoba mengusut TPPU terhadap tiga kasus, yakni pengedaran narkotika jenis ekstasi, sabu dan peredaran obat keras ilegal. Total ada tujuh tersangka dalam ketiga kasus tersebut.

Bareskrim Sita Duit Rp338 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkotika dan Obat Ilegal