Surabaya Kota, Paris – Komite Konvensi Warisan Budaya TakBenda/WBTB (Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO telah menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya TakBenda United Nations Educational, Scientific and Cultural Organizations (UNESCO) (15/12/2021).
Gamelan menjadi WBTB Indonesia ke-dua belas yang berhasil diinskripsi ke dalam daftar WBTB UNESCO. Sebelumnya, Indonesia telah menginskripsi sebelas elemen budaya lainnya, yaitu Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Tradisional di Bali (2015), Seni Pembuatan Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), dan Pantun (2020).
Gamelan adalah alat musik tradisional yang sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia, seperti misalnya di Bali, Madura, dan Lombok. Alat musik ini diperkirakan sudah ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi, dilihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Prambanan.
UNESCO mencatat nilai filosofi sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun koneksi antara manusia dengan semesta juga mengakui bahwa, yang dimainkan secara orkestra, mengajarkan nilai-nilai harmoni, saling menghormati, mencintai dan peduli satu sama lain.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bangga dengan penetapan sebagai Warisan Budaya TakBenda.
Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa Indonesia akan terus melestarikan melalui pendidikan dan pelatihan secara formal dan non-formal, melalui festival, pawai, pertunjukan, dan pertukaran budaya.
Dubes RI berkomitmen untuk terus mempromosikan Gamelan melalui berbagai aktivitas seperti pembelajaran untuk masyarakat asing dan pertukaran budaya.
Wakil Delegasi Tetap RI Ismunandar, menambahkan bahwa proses penetapan gamelan sebagai WBTB merupakan upaya bersama yang didorong dari komunitas lokal yang difasilitasi oleh pemerintah.
Sidang ke-16 Komite Warisan Budaya Tak Benda masih akan berlangsung hingga tanggal 18 Desember 2021. Selain membahas elemen-elemen budaya yang diinskripsi, Komite juga membahas laporan periodik, yaitu laporan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh negara-negara dalam melestarikan elemen budaya yang sudah diinskripsi dalam daftar WBTB.
(Sumber: KBRI Paris) @red