Surabaya Kota, Sleman – Hakim PN Sleman Kelas 1A, Yogyakarta, menggelar sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Tjahjanto, dan tergugat PT Tirta Lancar Sejahtera yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Alkaline dan Evita. Kamis (11/11/2021) siang.

Sidang nomor perkara 241/ Pdt.G/ 2021/ PN Smn., yang digelar hari ini dengan agenda sidang mediasi, dihadiri Tjahjanto sebagai Penggugat didampingi kuasa hukumnya, Advokat Mujiati, S.Pd., S.H., M.H, dan 2 orang dari pihak tergugat beserta 2 orang kuasa hukum tergugat.

Usai sidang, Tjahjanto menyampaikan hasil dari mediasi. “Pengacara saya dan pengacara pihak tergugat tidak diperbolehkan oleh Hakim mediator mengikuti sidang mediasi tersebut. Dalam sidang mediasi hadir dari pihak perusahaan 2 orang. Direkturnya yang bernama Audrey Kusuma Dewi, dan HRD Perusahaan yang bernama Nicolaus,” ujar Tjahjanto.