Surabaya Kota, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko mengingatkan agar pembahasan Asean Agreement on E-Commerce dengan pemerintah memperhatikan aspek keamanan cyber dan perlindungan bagi konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri.

Meskipun perjanjian tersebut diyakini bisa membantu promosi penanaman modal, peningkatan perdagangan barang dan jasa, dan membuka peluang lapangan pekerjaan, namun hendaknya perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dilaksanakan secara hati-hati. Karena sangat rawan bisa membahayakan bangsa serta perlindungan terhadap konsumen Indonesia.