Surabaya Kota, Jakarta – Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan,  SIK.,  SH.,  MH. didampingi Kasat Narkoba, dan Plt. Kasubbag Humas serta Kasi Propam menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Extacy sebanyak 98 Butir dan Pil Double LL sebanyak 1.000 butir dari Tersangka AGS. Selasa(22/06/21) Sore.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021, Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.