Surabaya Kota || Surabaya –  Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan alias 30 bulan penjara, Kamis (22/4/2021). Berkas putusan, dibacakan secara bergantian oleh ketua majelis hakim Ni Made Purnami di ruang Candra.

Sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor),” beber Ni Made.

Sedangkan, status terdakwa yang belum pernah ditahan, dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis. “Mengadili, menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ni Made membacakan amar putusannya.