Surabaya Kota, Jakarta – Jak TW Tumewan Ketua Umum Dewan Pimpinan Indonesia Benteng Indonesia (DPI-Benin) mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden Indonesia hingga tiga periode. Menurutnya saat ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh dua periode, untuk itu pihaknya mendorong amandemen konstitusi menjadi tiga periode.

“Wacana dan dukungan ini sah-sah saja selama didukung rakyat dan DPR/MPR RI melakukan sidang merubah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Hal ini demi pembambangun berkelanjutan, maka perlu diamandemen menjadi tiga periode,” kata Jak TW Tumenwan Ketua Umum Benteng Indonesia, saat diwawancarai wartawan senior Syafrudin Budiman, Jumat (09/04/2021) di Jakarta.

Katanya, tuntutan ini sangat bisa terjadi, asalkan dikehendaki oleh rakyat melalui fraksi-fraksi yang ada di MPR untuk melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Ormas Benteng Indonesia mengharapkan pemerintah bersama PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, PAN, PKB dan seluruh anggota DPD RI melakukan sidang umum MPR RI untuk melakukan amandemen UUD 1945.

“UUD 1945 adalah konstitusi yang tidak baku, sebab bisa dirubah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Sepanjang ada dasar kehendak rakyat yang teraspirasikan melalui fraksi partai politik dan kelompok DPD RI,” jelasnya.