Surabaya Kota, Surabaya – Kapolsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Komisaris Polisi (Kompol) Aryanto Agus, S.AMd, mengatakan, “Maraknya penyalahgunaan obat-obatan serta peredaran narkotika dikalangan masyarakat saat ini sangat meresahkan, apalagi penggunanya tak kenal usia dan tempat. Penyalahgunaan Narkotika dapat merusak masa depan para pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa.” Hal itu diutarakan dalam wawancara ekslusif di Mako Polsek Semampir, Senin (05/04/2021) sore.

Kompol Aryanto Agus juga menjelaskan pecandu narkotika di Indonesia pada umumnya berusia antara 11 s/d 24 tahun (usia pelajar). “Narkotika diawali dengan perkenalannya dengan rokok dengan alasan mencoba lalu mengalami ketergantungan, sehingga mengalami perubahan dalam sikap dan kepribadian, sering membolos, mudah tersinggung, cepat marah, ngantuk, malas, melakukan tindakan kejahatan,”  terangnya.